Quo Vadis Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran Periode 2011-2015

Oleh: Dani Ferdian (Menteri Dalam Negeri BEM KEMA Unpad)

Universitas Padjadjaran, kini sedang menjalani serangkaian proses hajatan besarnya, pemilihan rektor Unpad periode 2011-2015. Disadari atau tidak, pemilihan rektor memiliki makna penting bagi keluarga besar Universitas Padjadjaran. Jabatan puncak, dengan segala kewenangan yang diejawantahkan dalam berbagai kebijakan strategis yang dilakukan rektor tentunya akan membawa maju mundur nya Unpad kedepan. Kesalahan dalam mengambil kebijakan tentunya akan merugikan ribuan karyawan dan lebih dari 30.000 mahasiswanya, bahkan bisa berdampak pula terhadap masyarakat dan bangsa terutama dalam dunia pendidikan Indonesia. Begitu pula dengan kebijakan yang tepat tentunya akan membawa kebermanfaatan bagi keluarga besar Unpad, bangsa, hingga dunia.

Dengan segala peran dan tanggung jawab yang dipikulnya, seorang rektor haruslah seorang pemimpin yang mumpuni dibidangnya. Harus berorientasi melayani, menggabungkan set objectives dan kebutuhan Unpad dalam merumuskan berbagai kebijakan nya. Oleh karena itu seorang rektor harus punya kapasitas kepemimpinan ideal dalam mengemban tugas “pelayan umat” tersebut, ia haruslah memiliki karakter yang kuat, termasuk ‘bersih’ dalam setiap tindakannya, visioner pada perubahan yang membangun dan kemajuan untuk terus berkontribusi, harus pula profesional, baik dari sisi akademis maupun manajemen, serta harus bisa mengayomi mahasiswa dan membangun suasana akademis yang baik, tanpa menghilangkan daya kritis mahasiswa yang tumbuh alami di keorganisasian kampus. Selain itu latar belakang pribadi yang baik pun diperlukan dalam mensupport segala kapasitas tadi, mulai dari aspek spiritual yang baik, hingga aspek sosial yang baik demi membangun komunikasi yang cerdas, elegan, dan egaliter dengan semua pihak yang terkait dengan universitas seperti dosen, karyawan, dan mahasiswa.

Untuk pemilihan rektor Unpad periode 2011-2015 ini, ada 53 guru besar Unpad yang telah memenuhi kriteria administratif untuk diajukan sebagai bakal calon rektor, dan sebanyak 12 orang telah menyatakan kesediaanya untuk menjadi bakal calon rektor Unpad periode 2011-2015.

Adapun daftar dosen yang telah menyatakan kesediaan menjadi bakal calon rektor Unpad periode 2011-2015 (berdasarkan abjad nama), yaitu:

1. Achmad Syawqie (FKG)
2. Ahmad Mujahid Ramli (FH)
3. Asep Kartiwa (FISIP)
4. Bernard J. Tumbelaka (FMIPA)
5. Budi Nurani Ruchjana (FMIPA)
6. Dadang Suganda (Fasa)
7. Dede Mariana (FISIP)
8. Ganjar Kurnia (Faperta)
9. Kusmayadi Suradi (Fapet)
10. Oekan Soekotjo Abdoellah (FISIP)
11. Tri Hanggono Achmad (FK)
12. Ukun M.S. Sudjanaatmadja (FMIPA)

Namun, dikarenakan Prof. Dr. H. Ahmad Mujahid Ramli, SH, MH, FCBArb (FH) menarik kembali kesediaannya menjadi bakal calon Rektor Unpad periode 2011-2015 karena mendapat tugas kenegaraan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, jumlah guru besar yang menyatakan bersedia menjadi bakal calon Rektor Unpad menjadi 11 orang.

Mengingat Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan BHPT (Badan Hukum Pendidikan Tinggi), maka pemilihan rektor pun mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, juga Statuta Unpad dan SK Rektor tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unpad 2010-2015. Dengan demikian pemilihan rektor dilakukan melalui Rapat Pleno Senat Universitas dan tidak melibatkan pihak lain di luar sivitas akademika Unpad. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa rektor sebuah universitas yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan senat universitas.

Adapun tata cara pemilihan rektor yang diawali dengan pengumpulan nama ini akan dilanjutkan dengan menyampaikan daftar nama bakal calon rektor tersebut ke fakultas. Dari 11 nama tersebut, fakultas boleh memilih paling banyak lima nama calon rektor, atau boleh tidak sama sekali, untuk diserahkan ke Senat Unpad. Fakultas boleh memilih nama bakal calon dari fakultas lain. Jika dari 11 nama itu tidak ada satu fakultas pun yang mencalonkan, maka bakal calon rektor tersebut dinyatakan gugur, seperti yang dituturkan Ketua Panitia Pemilihan Calon Rektor Unpad 2011 – 2015, Prof. Dr. Johan S. Masjhur, dr., Sp.PD-KE., Sp.KN. Untuk proses pemilihan nya di fakultas, panitia memberikan kebebasan dalam prosesnya. Pihak fakultas diberi kesempatan untuk menggodok nama-nama tersebut untuk dipilih dan diserahkan ke panitia paling lambat tanggal 27 September 2010.

Setelah menerima nama-nama bakal calon rektor yang dipilih oleh fakultas, panitia kemudian akan menyusun daftar nama bakal calon yang telah disetujui oleh fakultas berdasarkan abjad, bukan berdasarkan jumlah fakultas yang mendukung,. Selanjutnya, bakal calon rektor akan melakukan sosialisasi mengenai program kerja yang akan mereka lakukan. Sosialisasi ini sifatnya terbuka, dan boleh dihadiri oleh media dengan sepengetahuan Kepala UPT Humas Unpad.

Pada Sidang Pleno Senat Universitas bulan November mendatang, panitia akan menyampaikan daftar nominasi yang berisi nama-nama bakal calon rektor yang telah memenuhi syarat. Pada sidang pleno ini kemudian akan dipilih lima bakal calon rektor untuk kemudian dipilih lagi menjadi tiga calon rektor untuk diajukan pada Menteri Pendidikan Nasional. Sidang Pleno ini, selain diikuti oleh 180 anggota Senat Unpad, juga akan ditambah peninjau yang terdiri dari perwakilann alumni, guru besar emeritus, staff administrasi dan perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa memang tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan rektor Unpad mendatang, namun kita tetap memiliki hak bersuara.

Tak bisa dipungkiri, masih ada jarak yang terbentang antara idealita dan realita. Masih ada ketidakpastian akan masa depan Unpad. Keluarga besar Unpad, terutama mahasiswa sebagai mayoritas sejatinya harus berupaya maksimal untuk bergerak menikahkan idealita dengan realita tersebut demi kemajuan Unpad di masa yang akan datang. Mahasiswa Unpad berhak untuk mengajukan tawaran konsep dan agenda reformasi Unpad kepada para calon Rektor Unpad.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran telah menyusun ekskalasi gerakan terkait pemilihan rektor ini. Dimulai dengan pengumpulan informasi dan pengkajian peraturan pemilihan rektorat, dialog terbuka dengan pihak Senat Universitas Padjadjaran selaku panitia pemilihan rektor untuk memberikan keleluasaan bagi seluruh mahasiswa untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait pelaksanaan pemilihan rektor ini, penyebaran angket (polling) dengan menyebar kuesioner kepada mahasiswa, karyawan dan dosen terkait dengan evaluasi kinerja rektor terdahulu, disertai dengan gambaran rektor ideal serta agenda reformasi Unpad yang dibutuhkan, konsolidasi keluarga mahasiswa Unpad untuk merumuskan hal yang akan dibawakan di sidang pleno, dan dalam menunggu proses penetapan dari Mendiknas, akan diupayakan dialog terbuka antara tiga calon rektor dengan sivitas akademika Unpad guna memfasilitasi sivitas akademika Unpad dalam mengetahui dan mengenal lebih dalam lagi pemikiran-pemikiran calon pemimpin yang akan mengusung Unpad lima tahun ke depan, dan upaya terakhir yang coba dilakukan ialah ingin menuangkan nya dalam kesepakatan tertulis atau yang biasa disebut kontrak sosial. Hal ini dilakukan agar rektor terpilih sejak awal mengetahui kebutuhan dan aspirasi keluarga besar Unpad, yang mayoritas didalamnya ialah mahasiswa.

Agenda reformasi Unpad, terkait aspirasi mahasiswa isinya bisa terkait tentang demokratisasi kampus - konsistensi pelaksanaan prinsip "dari, oleh dan untuk mahasiswa" dalam pengelolaan kegiatan kemahasiswaan-, transparansi, pelayanan prima, komitmen budaya elegan dan egaliter, dan lain-lain. Dan jika ditarik lebih luas lagi, agenda reformasi Unpad bisa mencakup persoalan mutu pendidikan dan sumber daya yang ada.

Kontrak sosial agenda reformasi Unpad tersebut bisa menjadi bukti komitmen rektor terpilih, tingkat kedekatan dengan mahasiswa dan dokumentasi yang menjawab pertanyaan besar di kepala keluarga besar Unpad hari ini.

Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa, Nyatanya Seperti Apa??

Oleh:
Dani Ferdian (Menteri Dalam Negeri BEM KEMA UNPAD)
Cut Thysa (Ketua Direktorat Jendral Kebijakan Kampus BEM KEMA UNPAD)

Universitas Padjadjaran sejatinya memang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Berbagai perubahan dalam pembangunan dan dinamika masyarakat merupakn dua hal yang saling berkaitan. Ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi dari kondisi tersebut, berupa kontribusi kepada institusi, mahasiswa, dan masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat, yang terpadu dengan pendidikan dan penelitian menjadikan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Integratif (KKNM PPMD Integratif) menjadi sebuah alternatif solusi yang ditawarkan Unpad dalam menjawab semua kebutuhan tadi.

KKNM PPMD Integratif, bukan berarti tak ada permasalahan dalam pelaksanaan nya. Banyak isu yang bermunculan terkait KKNM dari kalangan mahasiswa, mulai dari jumlah SKS (80 SKS) yang menjadi persyaratan mengikuti KKN, yang diduga bisa mengganggu proses pembinaan dan kaderisasi kemahasiswaan, hingga isu tentang dihapuskan nya KKNM untuk taun mendatang.

Memang KKNM PPMD Integratif kini telah mengalami berbagai perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perubahan mendasar terjadi pada tujuan diselenggarakan nya KKNM, dimana sebelumnya dibangun paradigma untuk mengabdi kepada masyarakat, kini menjadi belajar bersama masyarakat. LPPM (Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat) Unpad menilai bahwa tidak rasional bagi mahasiswa Unpad untuk melakukan banyak perubahan di masyarakat dalam waktu singkat (1 bulan). “ Kita bukan Superman, yang bisa mengubah sesuatu menjadi baik dalam waktu singkat”, ujar koordinator KKNM PPMD Integratif Unpad. Oleh karena itu, paradigma KKNM PPMD Integratif ini lebih difokuskan pada pembelajaran bagi mahasiswa Unpad, khususnya dalam belajar bermasyarakat. Perubahan tujuan inilah yang mendasari perubahan jumlah minimal SKS yang diperlukan (80 SKS) untuk mengikuti program KKNM PPMD Integratif ini, karena untuk belajar bersama masyarakat, tidak terlalu diperlukan dasar keilmuan dari masing-masing studi secara komprehensif.

Perubahan lain yang terjadi ialah dari segi waktu, setelah sebelumnya KKNM dilakukan dalam jangka waktu dua bulan, kini KKNM PPMD Integratif diselenggarakan dalam jangka waktu satu bulan. “Belajar di masyarakat, kenapa harus lama-lama?”, ujar pihak LPPM. Selain itu, alasan lain yang mendasari ialah untuk menyesuaikan dengan kalender akademik seluruh fakultas agar KKNM-PPMD Integratif dapat diikuti seluruh fakultas di Universitas Padjadjaran. Untuk itu, mulai saat ini dan seterusnya, KKNM-PPMD Integratif hanya akan berlangsung selama 1 bulan dengan 2 periode, yaitu bulan Juli dan Januari.

Hal lainnya yang mengalami perubahan adalah sistem pendaftaran KKNM-PPMD Integratif yang kini menggunakan sistem online, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh pihak LPPM. Dengan sistem ini, mahasiswa dapat menentukan sendiri daerah mana yang diinginkan nya, serta bersama siapa dalam melaksanakan KKNM-PPMD Integratif nantinya, tentunya dengan pembatasan kuota masing-masing fakultas di tiap daerahnya. Pertimbangan LPPM mengadakan sistem pendaftaran seperti ini semata-mata hanya untuk mengurangi keluhan atau protes dari mahasiswa yang merasa tidak cocok dengan tempat maupun teman sekelompok KKN nya sehingga minta untuk dipindahkan. Berdasarkan data yang didapat, dengan menggunakan sistem ini, maka jumlah keluhan berkurang drastis dari sekitar 600an, menjadi tinggal puluhan saja. Disamping itu, menurut pihak LPPM, sistem pendaftaran online ini mempermudah kerja LPPM dalam proses pemetaan mahasiswa.
Disamping kelebihan, timbul beberapa permasalahan dari sistem pendaftaran online ini, seperti tidak seimbangnya jumlah pria dan wanita dalam suatu kelompok hingga menghambat pelaksanaan progam KKNM-PPMD Integratif, tidak tepatnya program pengabdian kepada masyarakat dosen dengan bidang studi mahasiswa nya dan kebutuhan masyarakat, serta menjadikan mahasiswa tidak selalu siap dengan lingkungan baru dan keluar dari zona nyaman nya karena dibiarkan memilih tempat dan teman-teman yang menurutnya nyaman. Dalam menyikapi hal ini, LPPM belum memiliki solusi konkrit. Karena terbatasnya kapasitas LPPM dan sumber daya yang ada, LPPM masih memilih jalan mudah dengan lebih mengutamakan keinginan mahasiswa dibanding kebutuhan mahasiswa yang dirasa ideal untuk dibentuk sebuah institusi pendidikan.

Hal teknis KKNM pun tak luput dari sorotan mahasiswa, dalam hal transportasi misalnya, baik itu keberangkatan maupun kepulangan. Saat keberangkatan, banyak mahasiswa yang tidak diantarkan sampai ke desa tujuan sehingga harus mencari transportasi untuk masuk ke desa, bahkan ada pula yang harus berjalan kaki. Dan ternyata hal ini merupakan suatu kesalahpahaman karena kurangnya sosialisasi mengenai transportasi keberangkatan. Menurut LPPM, kesepakatan dengan pihak transport, mahasiswa HARUS diantarkan sampai ke desa tujuan. Namun, dikarenakan mahasiswa tidak mengetahui hal ini sebelumnya, maka tidak ada hal kuat yang mendasari ketika pada akhirnya mahasiswa diturunkan sebelum sampai ke desa tujuan dengan alasan akses jalannya tidak memungkinkan transport sebelumnya untuk masuk. Sementara untuk kepulangan, seluruh mahasiswa tidak difasilitasi transportasi dari pihak Universitas. Hal ini dikarenakan semata-mata masalah dana yang menurut LPPM tidak mencukupi.

Banyak hal lain yang masih bisa, bahkan perlu dikritisi terkait KKNM PPMD Integratif ini. Bagaimanakah sistem kontrol dari dosen pembimbing lapangan kepada mahasiswa nya? Begitupun dengan sistem kontrol dari pihak LPPM langsung untuk keduanya? Adakah sistem reward dan punishment bagi siapa saja yang berprestasi, ataupun bagi yang terbukti melakukan pelanggaran?

Pihak LPPM memang mengakui masih banyak kekurangan baik itu dari segi sistem, DPL, maupun hal-hal teknis lain nya. Sejatinya berbagai kekurangan tersebut bukan dijadikan sebagai bahan pemakluman untuk mahasiswa, tapi menjadi sebuah keharusan untuk diperbaiki guna menjadikan KKNM PPMD Integratif yang lebih baik untuk kedepan nya.

Lalu, bagaimanakah efektifitas dan efisiensi program kuliah kerja nyata mahasiswa selama ini? Lebih baik manakah, KKNM-PPMD Integratif yang sesuai keinginan mahasiswa, atau keterbutuhan mahasiswa? Dan lebih penting manakah pembelajaran bagi mahasiswa, atau kebermanfaatan yang dirasakan masyarakat? Bagaimana arah KKNM-PPMD Integratif periode selanjutnya?? Masih perlukah??

- Pengabdian, Sebuah Persembahan Dari Hati Yang Tak Mati-