Tak bisa dipungkiri, hingga saat ini dokter masih menjadi profesi yang dipandang masyarakat. Terlepas dari berbagai kejadian yang menimpa profesi dokter belakangan ini, masyarakat tentunya masih menggantungkan harapan akan kesehatannya pada dokter. Dokter memang bukanlah penyembuh segala, melainkan tubuh perantara yang dipercaya menjadi sarana penyembuh kesakitan melalui ilmu yang dipelajarinya. Kematian adalah hal yang masih banyak ditakuti masyarakat, dan tak jarang proses kematian banyak didahului dengan kesakitan, paling dekat kaitannya dengan dunia kesehatan, kedokteran. Menjadi logis ketika akhirnya harapan akan hidup digantungkan kepada para pejuang kesehatan, terutama dokter sebagai pemegang tanggung jawab dan pengambil keputusan terbesar.
Berdasarkan data yang dilansir Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jumlah dokter umum pada tahun 2013 ialah 94.407 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 76.523 orang. Walaupun demikian, jumlah tersebut dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta orang, ditambah dengan distribusi dokter yang belum merata yang masih terpusat terutama di kota-kota besar.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter tersebut adalah melalui jalur pendidikan dengan menambah jumlah Fakultas Kedokteran (FK) di Indonesia. Dampak dari kebijakan tersebut yakni jumlah FK semakin lama semakin menjamur, hal ini mungkin bisa disebabkan karena regulasi pembentukan FK masih tidak ketat, sebagai buktinya jumlah FK berkembang pesat dari 52 di tahun 2008 menjadi 73 FK di tahun 2013. Melihat fenomena tersebut, benarkah bertambahnya jumlah FK di Indonesia ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter atau hanya sebagai komoditas bisnis potensial di bidang pendidikan? Hal ini tentunya membuat banyak pihak mempertanyakan kualitas penyelenggaraan FK tersebut, pasalnya data dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tahun 2013 menyebutkan bahwa hanya 18 FK yang terakreditasi A, 21 FK terakreditasi B, 33 FK terakreditasi C, dan 1 FK belum terakreditasi karena baru dibuka.
Institusi pendidikan ini seharusnya tidak hanya menghasilkan dokter yang secara kuantitas baik, namun juga berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi di institusi pendidikan dokter sangat diperlukan sehingga dihasilkan lulusan yang kompeten guna meningkatkan jumlah dokter yang siap berpraktik di masyarakat. Penjaminan mutu profesi dokter harus dilakukan sejak tahap pendidikan hingga pelayanan. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi regulasi yang memulai hal tersebut. UU No.29 tahun 2004 ini mengamanahkan bahwa untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia, seorang dokter harus lulus uji kompetensi untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat kompetensi. Maka dari itu, dibuatlah Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
UKDI memiliki tujuan untuk menjamin lulusan pendidikan kedokteran yang kompeten dan terstandar nasional, menguji sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sebagai dasar untuk praktik kedokteran dalam jangka panjang, mendorong pembelajaran sepanjang hayat, serta sebagai metode asesmen untuk mengelola pasien yang aman dan efektif di Indonesia. Standar soal yang digunakan untuk UKDI tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). UKDI merupakan proses yang harus ditempuh untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pelaksanaan UKDI telah berlangsung sejak tahun 2007, dan melibatkan panitia bersama yang terdiri dari unsur Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sampai saat ini terdapat beberapa perkembangan dalam penyelenggaraan UKDI, seperti batas nilai minimal kelulusan yang semakin meningkat, hingga jenis ujiannya yang pada tahun 2013 tidak sekedar ujian pilihan ganda (Computerized Based Test = CBT), melainkan juga disertai dengan ujian praktik (Objective Structured Clinical Examination = OSCE).
Berdasarkan data Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI), didapatkan rata-rata tingkat kelulusan tiap ujian adalah sebesar 74,68% dan rata-rata tingkat ketidaklulusannya adalah sebesar 25,32%. Oleh karena itu, di tahun 2013 tercatat ada sekitar 2888 orang dokter yang belum lulus UKDI (retaker UKDI). Dokter yang tidak lulus uji kompetensi tersebut tidak diperbolehkan melakukan praktik. Menanggapi permasalahan tersebut, diselenggarakanlah Uji Kompetensi Retaker Khusus (UKRK), ujian yang ditujukan bagi mereka yang belum lulus UKDI. Setiap peserta yang akan mengikuti UKRK ini wajib dibimbing oleh FK terkait dan IDI. UKRK ini diselenggarakan gratis bagi para retaker dan jadwal pelaksanaannya berbeda dengan UKDI.
Dalam pelaksanaannya, UKRK ini terbagi ke dalam 2 periode. UKRK I diselenggarakan oleh kepanitiaan bersama IDI-AIPKI. Dalam UKRK I, materi ujian disesuaikan dengan SKDI yang disusun oleh Tim Materi dari unsur AIPKI. UKRK I ini dilaksanakan dalam 2 gelombang. Gelombang pertama diikuti oleh 428 retaker, dengan jumlah retaker yang lulus di ujian ini sebanyak 192 orang dan yang tidak lulus sebanyak 236 orang. Sementara untuk gelombang kedua diikuti oleh 1250 retaker, dengan jumlah retaker yang lulus di ujian ini hanya berjumlah 4 orang dan yang tidak lulus sebanyak 1246 orang. Mendapati angka kelulusan yang dianggap tidak wajar pada ujian gelombang II (hanya berjumlah 4 orang), pihak IDI memutuskan untuk menganulir pelaksanaan ujian tersebut dan selanjutnya diagendakan untuk ujian kembali yang sepenuhnya diselenggarakan oleh IDI. Kepanitiaan bersama UKRK pun dibubarkan secara sepihak oleh IDI.
IDI pun kemudian menyelenggarakan kembali UKRK gelombang III, sebagai ujian pengganti UKRK gelombang II yang sebelumnya dianulir IDI. Tercatat sebanyak 1236 retaker mengikuti ujian ini, dengan jumlah retaker yang lulus sebanyak 974 orang dan yang tidak lulus sebanyak 262 orang. Mengingat masih banyak retaker yang tidak lulus di UKRK I, akhirnya diselenggarakanlah UKRK periode II yang sepenuhnya diselenggarakan oleh IDI. Jumlah retaker yang mengikuti UKRK periode II tercatat sebanyak 651 orang, dengan jumlah retaker yang lulus sebanyak 541 orang dan yang tidak lulus sebanyak 110 orang.
Membandingkan dua penyelenggara UKRK, yakni antara kepanitiaan bersama IDI-AIPKI dengan yang sepenuhnya diselenggarakan IDI, terlihat bahwa angka kelulusan UKRK yang sepenuhnya diselenggarakan oleh IDI sangat jauh lebih besar dibandingkan UKRK yang masih ada campur tangan AIPKI. Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkin saja ini prestasi IDI yang berhasil membimbing dengan baik ribuan retaker sehingga mereka mampu melewati UKRK. Atau mungkin saja standar kelulusan UKRK semakin diturunkan lagi oleh pihak IDI sehingga tingkat kesulitannya dibawah standar nasional. Tidak ada yang tahu, harusnya akuntabilitas ujian ini ditunjukkan kepada publik agar publik bisa menilai. Jangan sampai hal ini menjadi risiko terciptanya lulusan kedokteran yang belum bisa memenuhi syarat kelulusan uji kompetensi, sehingga dikhawatirkan akan bisa menghambat perkembangan peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga kemampuan para dokter.
Sejak terbitnya UU No.20 tahun 2013, terjadi perubahan sistem uji kompetensi nasional. Uji kompetensi nasional yang semula dilakukan setelah tahap pendidikan, menjadi masuk pada ranah pendidikan, dan menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa program profesi dokter. Dalam UU No.20 tahun 2013 pasal 36, disebutkan bahwa untuk menyelesaikan program profesi dokter, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter. Dengan undang-undang ini, maka kedepan setiap orang yang mendapat gelar dokter ialah mereka yang telah lulus uji kompetensi nasional. Dengan demikian, kelak yang mendapat gelar dokter tentunya mereka yang sudah terstandar nasional sehingga diharapkan terjaga kualitasnya untuk dapat melaksanakan praktik kedokteran.
Masa transisi perubahan kebijakan ini tak terlepas dari masalah. Proses legal untuk menuangkannya dalam suatu aturan hukum yang tegas memerlukan waktu yang tak sebentar. Dalam UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) yang diterbitkan di tahun 2013, disebutkan bahwa pelaksana UKDI ialah FK bekerja sama dengan AIPKI dan berkoordinasi dengan IDI. Lalu disebutkan bahwa ketentuan tentang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Menteri (Permendikbud). Namun hingga akhir tahun 2013, Permendikbud yang dimaksud belum dikeluarkan juga. Lalu bagaimana dengan nasib lulusan FK selanjutnya?
IDI meminta UKDI ditunda hingga Permendikbud keluar. Namun lain halnya dengan AIPKI, ditengah ketidakpastian tersebut AIPKI tetap menyelenggarakan UKDI di bulan Februari 2014 dengan standar yang sama seperti UKDI yang sebelumnya biasa diselenggarakan. Kebijakan ini mencegah para calon dokter yang telah menyelesaikan pendidikannya dan tinggal UKDI harus 'menganggur' menunggu ketidakpastian. Seandainya UKDI ditunda, mereka tentunya akan tetap tercatat sebagai mahasiswa sehingga harus tetap membayar biaya pendidikan. Di satu sisi, kondisi seperti ini pun akan menghambat penerimaan mahasiswa baru. Namun, ujian yang diselenggarakan AIPKI ini tidak diterima IDI dengan alasan tidak sesuai hukum. Akibatnya, Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI), lembaga di bawah IDI, tidak mau mengeluarkan sertifikat kompetensi (serkom) bagi lulusan UKDI Februari 2014 yang mengakibatkan lulusan UKDI ini tidak dapat melangsungkan praktik. Sama halnya dengan penyelenggaraan UKDI di bulan Februari 2014, UKDI yang diselenggarakan oleh AIPKI di bulan Mei 2014 pun kembali tidak diakui oleh IDI. Untuk menengahi permasalahan tersebut, lulusan UKDI yang diselenggarakan AIPKI ini harus mengikuti ujian kembali buatan KDPI jika ingin mendapat serkom.
Melihat adanya dua lembaga yang sama-sama menyelenggarakan uji kompetensi nasional (AIPKI maupun IDI), penilaian terhadap kualitas ujian yang diselenggarakan kedua pihak tersebut perlu dilakukan. Siapa yang berhak menilai? Yang berhak menilai tentunya Kementrian Kesehatan (Kemkes) sebagai penjamin mutu layanan kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang akan mengeluarkan STR, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sebagai penjamin kualitas pendidikan. Seandainya kualitas ujian yang diselenggarakan oleh salah satu pihak tidak baik dari hasil penilaian tersebut, maka gunakanlah ujian yang diselenggarakan oleh pihak satunya untuk uji kompetensi nasional. Namun jika ternyata keduanya berkualitas baik, tentunya para calon dokter berhak memilih salah satu ujian yang diselenggarakan baik itu oleh IDI maupun AIPKI, sehingga mereka tidak perlu mengikuti kedua ujian tersebut.
Tercatat jumlah lulusan UKDI yang diselenggarakan AIPKI pada bulan Februari 2014 ialah sebanyak 2230 orang, sementara lulusan UKDI pada bulan Mei 2014 adalah sebanyak 1325 orang. Melihat angka tersebut, terbayang ada sekitar 3500 orang lebih dokter di negeri ini yang siap melakukan praktik kedokteran dan mengabdikan dirinya untuk masyarakat namun harus tertunda karena terganjal penerbitan sertifikat kompetensi mereka oleh KDPI yang hingga kini tak kunjung selesai. Kasihan masyarakat di negeri ini, terutama yang berada di daerah-daerah. Karena permasalahan tersebut, mereka yang seharusnya mendapatkan dokter-dokter baru yang berkualitas, hingga saat ini belum mendapatkannya. Sungguh sangat disayangkan bukan? Harusnya pihak IDI segera mendorong agar permasalahan ini selesai, sehingga ribuan dokter ini dapat mengamalkan ilmunya untuk melayani masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan negeri ini.
Dalam rangka harmonisasi kebijakan di sisi pendidikan dan pelayanan, serta untuk mempertegas aturan pada masa transisi implementasi uji kompetensi dengan sistem baru tersebut, akhirnya Ditjen Dikti dan IDI bersepakat melalui nota kesepahaman (NK) dan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter. Substansi utama dari NK dan PKS ini adalah kesepakatan untuk mengintegrasikan pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter guna menjamin mutu profesi dokter.
Selain itu, Ditjen Dikti dan IDI sudah melakukan berbagai pertemuan koordinasi yang juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama pendidikan kedokteran, seperti AIPKI dan KKI untuk mendapatkan konsensus untuk solusi atas berbagai permasalahan yang timbul pada masa transisi. Salah satu kesepakatan yang diperoleh adalah bahwa untuk uji kompetensi periode Agustus 2014 akan dilaksanakan oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti (sesuai Permendikbud No.30 tahun 2014). Namun pada bulan Juni 2014, IDI tetap menyelenggarakan uji kompetensi nasional untuk mengeluarkan serkom. Persyaratan ujian Juni ini ialah mereka yang telah mendapat ijazah dokter. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa FK yang mau mengeluarkan ijazah dokter meskipun anak didiknya belum lulus UKDI. Artinya, seorang yang belum teruji di UKDI namun memiliki ijazah oleh kampusnya bisa saja mengikuti ujian ini lalu mendapat serkom. Entah berdasarkan pertimbangan apa ujian ini diselenggarakan, sementara kesepakatan sudah ditetapkan. Terlebih sebelumnya pihak IDI menolak ujian yang diselenggarakan AIPKI dengan dalih belum keluarnya Permendikbud.
Memperhatikan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam dunia profesi dokter, terutama polemik yang terjadi terkait uji kompetensi belakangan ini, seharusnya membuat kita berbenah bersama demi masyarakat Indonesia yg sehat. Kita harus menyelamatkan dokter Indonesia! Dengan tidak mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan bersama. Hilangkan arogansi kelompok dan pamer kekuasaan. Jangan jadikan UKDI sebagai komoditas bisnis tempat meraup keuntungan. Jika setiap kita hanya memikirkan kepentingan masing-masing terus, kapan bangsa ini bisa maju?
Selamatkan dokter Indonesia! Dengan tetap berusaha untuk menghasilkan dokter yang bukan hanya memenuhi kuantitas saja, tetapi juga memenuhi mutu dan mengikuti proses yang ada. Dokter yang berkualitas menjadi syarat mutlak pelayanan kesehatan, pasalnya bidang ini bergelut dengan nyawa dan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, standardisasi nasional menjadi hal yang diperlukan. Bayangkan saja jika orang terdekat kita sakit dan butuh pertolongan dokter, relakah ia ditangani oleh dokter yang tak kompeten? Relakah ia ditangani oleh dokter yang tidak lulus uji kompetensi? Untuk menghindari kejadian itu, pantaskah kita bertanya pada dokter tersebut apakah ia lulus uji kompetensi? Lulusan UKDI atau UKRK? Lulusan Universitas mana? Untuk mencegah terjadi hal demikian, maka standardisasi dokter nasional menjadi jalan keluar, agar kelak kita bisa mempercayakan pelayanan kesehatan pada seluruh dokter di Indonesia. Terlebih, tahun 2015 kita akan menghadapi liberalisasi pelayanan kesehatan di Asean Economic Community (AEC).
Meminta pemerintah mempermudah sarjana kedokteran dalam melakukan praktik, tanpa melalui serangkaian uji kompetensi yang memakan waktu hingga biaya agar kebutuhan dokter di Indonesia terpenuhi, sangatlah tidak tepat. Melihat realitas kampus kedokteran yang begitu menjamur dalam 5 tahun terakhir dengan tingkat akreditasi yang masih rendah tentu menjadi sangat berisiko jika pemerintah meniadakan UKDI dan hanya mempercayakan kelulusan dokter untuk bisa berpraktik melalui prosedur masing-masing kampus. Melihat fenomena ujian nasional SMA ataupun SNMPTN/SBMPTN yang dilaksanakan secara nasional, masih saja kita sering menemukan berbagai tindak kecurangan. Kita juga perlu khawatir, bahwa dengan mempercayakan kelulusan dokter untuk bisa berpraktik melalui prosedur masing-masing kampus akan menimbulkan suasana kompetisi di antara FK untuk meningkatkan jumlah lulusan dokter sehingga mendorong FK untuk tidak menilai secara lebih obyektif lagi. Dengan motif meningkatkan mutu dan gengsi masing-masing fakultas, hasil ujian tentu dapat dimanipulasi.
Lalu bagaimana nasib mereka yang tidak lulus UKDI? Ada banyak yang depresi akibat ketidakjelasan nasib retaker ini. Mereka perlu mendapat pelaksanaan bimbingan khusus yang dibebankan kepada institusi pendidikan / FK masing-masing. Jika para dokter dibimbing secara benar, seharusnya mereka bisa lulus. Namun, jika sudah diberi bimbingan secara benar namun tidak lulus, masih tetap ada solusi untuk para dokter ini. Mereka bisa diarahkan untuk menjalankan profesi non klinis seperti peneliti, atau melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya. Apa yang sudah diperjuangkan oleh para dokter ini jangan dihentikan.
Jika mereka tidak lulus karena standar pendidikannya kurang baik, ini juga bukan sepenuhnya salah mereka. Jika mereka tidak lulus, nantinya Dikti juga harus ikut bertanggung jawab. Dikti perlu memberi sanksi kepada FK di kampus-kampus yang menunjukkan kualitas tidak baik. Kualitas tidak baik itu bisa tampak dari rata-rata kelulusan mahasiswa FK dalam mengikuti UKDI. Sanksi harus dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi bisa diawali dengan penurunan kuota. Bahkan, bisa juga penutupan FK tersebut sekaligus, jika kampus tidak mampu mengoperasikan FK-nya secara benar.
Selamatkan dokter Indonesia! Profesi kedokteran adalah profesi kebersamaan, baik dari segi kerja maupun figuritas setiap individu yang ada di dalamnya. Kebaikan dan keteladanan diri diperlukan, sebab kelalaian yang dilakukan personal dapat menimbulkan stigma profesi secara keseluruhan. Bila satu dokter yang tidak kompeten diketahui melakukan malpraktik, yang tercoreng namanya tidak hanya dokter tersebut atau asal kampusnya, melainkan seluruh dokter di Indonesia! Terlebih jika media memberitakannya secara berlebihan sehingga terciptalah pandangan-pandangan negatif terhadap dokter Indonesia. Untuk itu, bersungguh-sungguhlah untuk menjadi dokter yang berkualitas, dokter yang teruji kompetensinya lewat standardisasi nasional.
Selamatkan dokter Indonesia! Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga.